Pelanggaran Pemagaran Kawasan Laut Pesisir Kabupaten Tangerang dan Dampaknya Terhadap Ruang Publik

  • Bagikan
Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. (IST)

RTRW Kota Tangerang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir merupakan zona yang harus diperuntukkan bagi kepentingan bersama, termasuk menjaga aksesibilitas publik dan fungsi ekologisnya.

Berdasarkan dokumen RTRW Kota Tangerang, reklamasi atau alih fungsi kawasan laut membutuhkan kajian mendalam dan izin khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi resmi mengenai izin reklamasi atau pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan yang mengarah pada privatisasi ruang di Kota Tangerang.

Pelanggaran seperti ini berimplikasi pada hilangnya akses masyarakat lokal terhadap kawasan pesisir. Masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mata pencaharian mereka, seperti nelayan, sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Selain itu, pemasangan pagar ini juga dapat mengurangi kualitas lingkungan pesisir, karena penghalangan akses dapat memperburuk upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti penanganan abrasi atau banjir rob.

Sertifikasi HGB di kawasan pesisir juga menjadi persoalan yang memerlukan telaah lebih lanjut. Proses penerbitan sertifikat HGB harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah terkait.

Jika sertifikat HGB diterbitkan untuk kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik atau kawasan lindung, hal ini menandakan adanya kelalaian atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berwenang.

  • Bagikan