Sebagai solusi, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan pesisir harus diperkuat. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan audit terhadap seluruh sertifikat HGB yang diterbitkan di kawasan pesisir untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah.
Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut harus dicabut, dan lahan dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik atau kawasan lindung.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir harus ditingkatkan. Pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir, sehingga kebutuhan mereka dapat terakomodasi tanpa merusak fungsi ekologis kawasan tersebut.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan pesisir juga perlu ditingkatkan melalui edukasi dan kampanye publik. Langkah ini dapat mengurangi konflik pemanfaatan lahan di masa depan dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan pesisir sebagai aset bersama.
Kasus pemasangan pagar patok bambu di kawasan pesisir Kota Tangerang adalah cerminan dari kompleksitas pengelolaan ruang di Indonesia.
Dengan pendekatan yang tegas, transparan, dan partisipatif, pelanggaran semacam ini dapat diminimalkan, sehingga kawasan pesisir dapat tetap menjadi ruang yang inklusif dan lestari bagi semua pihak. (*)