Ombudsman Sulsel Soroti Pemkot Soal Jalur PPDB

  • Bagikan
LOGO Ombudsman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ombudsman RI Wilayah Sulsel, menyoroti jalur solusi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mengakomodir siswa di Kota Makassar. Dimana data pokok pendidikan (dapodik) terancam tak dapat ijazah.

Menurutnya, program jalur khusus penerimaan siswa baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menimbulkan persoalan. Jalur khusus yang diberi nama jalur solusi ini nyatanya tidak solutif.

"Akibatnya, sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP di Kota Makassar terancam tidak mendapatkan ijazah lantaran belum terdaftar dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ujar Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Jumat (24/1/2025).

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan  telah mendalami permasalahan ribuan siswa pada 16 SMP di Makassar yang tidak terdaftar dalam Dapodik.

Penelusuran sementara, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan serius. Mulai dari proses masuk PPDB hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.

Di mana, pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru  tidak sesuai Juknis PPDB dan banyaknya tekanan dari pihak eksternal  ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

"Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel.  Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal," kata Aswiwin Sirua.

Ia mengatakan, Jalur Solusi yang tidak tercantum dalam juknis PPDB menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).

Jalur Solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.

"Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi," sambung Aswiwin.

  • Bagikan