Untuk menjaga ketersediaan LPG selama libur panjang, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menyalurkan 2,3 juta tabung LPG 3 Kg ke seluruh wilayah Sulawesi selama periode 25–29 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa agen dan pangkalan wajib mematuhi aturan baru mengenai pendistribusian LPG bersubsidi.
"Kami imbau bahwa mulai 1 Februari 2025, baik agen maupun pangkalan tidak lagi melayani pengecer. Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 Kg lebih tepat sasaran dan dapat terdata dengan baik hingga ke konsumen akhir. Kami juga memberikan kesempatan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg," jelasnya.
Selain itu, untuk penyaluran kepada usaha mikro, diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. Agen juga diingatkan untuk selalu memonitor pencatatan MAP pangkalan secara real-time.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
"Dengan adanya kebijakan ini, Pertamina secara rutin akan melakukan inspeksi dan memastikan pengecer sudah tidak lagi dilayani. Agen atau pangkalan yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas," tegas Fahrougi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pertamina bersama agen akan terus memantau penyaluran subsidi agar 100 persen LPG 3 Kg benar-benar didistribusikan langsung ke konsumen akhir. (Hikmah/B)