Gasak Delapan HP di Konter, Pelaku Diringkus Saat Melarikan Diri

  • Bagikan
Rekaman CCTV konter saat pelaku melancarkan aksinya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pelarian seorang pria pelaku pencurian handphone (HP) di salah satu konter HP di Jalan Rappokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berhasil dihentikan. Aksi pelaku sedang menggasak sejumlah HP yang terpajang di dalam etalase kaca itu terekam kamera CCTV konter hingga viral.

Adapun pelaku yang diamankan itu bernama Alwi (33), warga Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama tim Resmob Polsek Tallo, saat dalam pelariannya di Jalan Poros Tonasa, Kabupaten Pangkep, Rabu (29/1/2025) kemarin.

"Yang kami amankan itu adalah pelaku pencurian 8 HP di sejumlah konter yang sempat viral di Sosial Media," kata Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, Kamis (30/1/2025) sore.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Resmob Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut

"Kami melakukan penyelidikan, dibantu CCTV sehingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, alhamdulillah pelaku diamankan di Pangkep dengan barang bukti 5 unit HP," ungkapnya.

Adapun kronologi kasus ini berawal saat korban meninggalkan konternya untuk menunaikan salat, sementara istrinya sedang berada di dalam kamar mandi.

Setelah kembali, korban mendapati konternya kosong tanpa penjaga. Beberapa unit handphone yang tersimpan di etalase kaca juga telah raib.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, memerintahkan tim Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Nasrullah, untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Jalan Poros Tonasa 1, Kabupaten Pangkep. Tim pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkusnya.

Saat diinterogasi, Alwi mengakui telah mencuri delapan unit handphone dari konter yang tidak dijaga. Selain itu, ia juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Genio berwarna hitam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone merk POCO warna emas, 2 unit handphone merk VIVO dan 2 unit handphone merk OPPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Saat ini pelaku kita amankan di Polsek Tallo dan selanjutnya kita lakukan sidik. Kami jerat pasal 362 dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan