Pro Kontra Pengurusan Pajak Menggunakan Coretax System

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penerapan Aplikasi baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Coretax System menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya pengusaha yang sangat massif berurusan dengan pajak. 

Pasalnya, aplikasi yang menelan anggaran 1,2  Triliun ini tidak berfungsi seefisien yang diharapkan. Bahkan banyak yang mengeluhkan Coretax ini terkesan lambat  dan mempersulit dalam kepengurusan pajak.

Sebelumnya Coretax System ini terlah berlaku 24 Desember 2024 lalu hingga saat ini. Pada aplikasi tersebut proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran dapat diproses melalui Coretax, meski demikian masih banyak yang merasa kesulitan. 

ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suhardi membenarkan kesulitan masyarakat khususnya pengusaha dalam mengurus pajak menggunakan Coretax System dan berlaku secara nasional.

"Ini memang masalah nasional. Lebih ke persoalan teknis terkait aplikasi atau softwarenya," ucap Hardi sapaan akrabnya kepada Rakyat Sulsel, Senin (10/2/2025)

Dirinya menyebut memang ada beberapa masalah yang ditemukan saat menggunakan Coretax System ini saat mengurus pajak.

"Masalah yang dijumpai seperti lambat loading atau akses yang lambat, fitur-fiturnya seperti pembuatan faktur yang prosesnya masih sangat lambat," jelasnya. 

Hardi berharap DJP terus melakukan perbaikan dan perbaikan terhadap aplikasi ini. "Harapannya Direktorat Pajak memperbaiki sistem dan mempercepat proses melalui sistem serta perbanyak sosialisasi," tandasnya

  • Bagikan