Pasutri Diamankan Resmob Polres Tator, Diduga Curi ATM dan Kuras Uang Majikannya

  • Bagikan
Pasuntri yang ditahan di Mapolres Tator atas dugaan pencurian.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Pasangan suami istri (pasuntri), KS (29 tahun) dan H (38 tahun) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART), berhasil diamankan unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) dalam waktu 4x24 jam karena diduga curi dan kuras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya. 

Berdasarkan laporan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 04 Februari 2025 yang kemudian ditindak lanjuti oleh personil Satuan Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana Pasutri tersebut diduga menguras ATM milik korban di 31 (tiga puluh satu) Brilink dengan 61 (enam puluh satu) kali penarikan dengan jumlah total Rp. 537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja,  AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, Selasa, 11 Februari 2025, dirinya mengatakan pihaknya telah menahan pasutri tersebut sejak 7 Februari 2025 atas perbuatannya yang nekat curi dan kuras isi ATM majikannya. 

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengungkap dan mengamankan sepasang suami istri terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan korban RR (53) tahun yang merupakan majikan sendiri " jelas Malpa.

Terpisah Kasat Reskrim, Arlin Allolayuk menjelaskan bahwa tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kabupaten Tana Toraja sejak bulan Februari 2024, sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.

“Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp. 3.500.000 " terang Arlin.

  • Bagikan