Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu-Sabu

  • Bagikan
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/2/20225).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus pada Desember 2024. Langkah ini merupakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pemusnahan itu berlangsung di Aula Mapolrestabes Makassar dengan metode pencampuran menggunakan cairan pembersih lantai lalu diblender di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan wartawan sebagai bentuk transparansi dan upaya penyelamatan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang memimpin langsung pemusnahan ini didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara. Termasuk hadir dalam kegiatan ini Kabid Labfor Polda Sulsel, Kombes Pol Wahyu Marsudi, serta Kasi Pidum Kejari Makassar, As'rini As'ad. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Labfor untuk memastikan keasliannya. Setelah itu, sabu dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kapolrestabes Makassar mengatakan,  pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih," kata Kombes Arya.

Sementara itu, AKBP Lulik Febyantara mengaku, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024, yang berlangsung di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, dengan dua tersangka berinisial S dan RM. 

Dari tangan kedua tersangka itu, petugas menyita satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram. Sebanyak 31,8956 gram dari barang bukti ini disisihkan untuk keperluan persidangan.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima saset plastik sedang berisi kristal bening sabu dengan berat 497,0978 gram, yang kemudian disisihkan 47,3902 gram untuk pembuktian di pengadilan. 

"Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan Labfor dan kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1,4 kilogram," ungkapnya.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, beberapa barang bukti narkoba yang telah dilakukan restoratif justice (RJ) ikut dimusnahkan. Dimana dalam RJ tersebut ada empat kasus. (Isak/B)

  • Bagikan