Untuk diketahui, eksekusi lahan yang diatasnya terdapat sembilan bangunan ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, pada Kamis (13/2/2025) siang, diwarnai kericuhan.
Ribuan personel Kepolisian yang dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi lahan tersebut bersitegang oleh massa dari warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut bersama kelompok salah satu ormas. Massa sempat bertahan dengan memblokade satu jalur Jalan AP Pettarani. Mereka melakukan demo penolakan eksekusi sambil membakar ban di badan jalan.
Mereka juga berusaha menghalau rencana eksekusi oleh Pengadilan yang dikawal Polisi dan TNI tersebut. Bahkan ketegangan memuncak saat petugas terus merapat ke lokasi lahan yang akan dieksekusi. Kelompok massa yang mencoba bertahan berusaha menghalau petugas dengan lemparan batu.
Posisi yang sudah siap sejak pagi dengan peralatan lengkap, seperti water cannon dan kendaraan taktis (rantis) lainnya pun berusaha membubarkan massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi lahan tersebut.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan kericuhan tidak berlangsung lama berkat kehadiran personel gabungan TNI-Polri yang melakukan pengamanan. Dimana ada sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.
"Ada 1000 personel kita kerahkan," sebutnya.
Ia juga mengungkapkan dalam kericuhan tersebut tidak ada korban jiwa. Meskipun ada beberapa orang yang diamankan karena mencoba menghalangi jalannya eksekusi.
"Ada tiga orang yang kami amankan karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Namun, sejauh ini tidak ada korban dalam kejadian ini," ujar Darminto.
Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi. (Isak/B)