Dulu selama puluhan tahun Pertamina Energy Trading Limited/Petral (anak perusahaan pertamina) disinyalir tempat berkumpulnya mafia minyak. Presiden Jokowi kemudian membentuk tim antimafia migas yang akhirnya Petral dibubarkan.
Namun ternyata orang-orang yang pernah dipetral dipindahkan ke PT. Pertamina Patra Niaga yang sekarang meledak korupsinya termasuk Direktur Utamanya yang saat ini menjadi tersangka. Konon Dirut PT. Pertamina Patra Niaga ini adalah orangnya Menteri BUMN Erick Tohir. Korupsi di Pertamina terus berjalan karena ternyata hanya ganti orang sementara tata kelolanya tidak diperbaiki.
Bahwa dari terungkapnya kasus korupsi di Pertamina ini sebenarnya ada beberapa opsi yang bisa dilakukan dalam memperbaiki tata Kelola minyak di pertamina yaitu; pertama, perlunya transparansi dalam pembelian BBM oleh pertamina dengan cara pembelian dilakukan dengan sistem e-katalog.
Dengan e-katalog transparansi harga lebih terbuka dan bersaing sehingga tidak terjadi lagi permainan harga (mark up). Selama ini mark up terjadi karena harga ditentukan oleh penjual kongkalikong dengan broker.
Dengan e-katalog, Pertamina tidak tergantung lagi dengan trader. Bahwa kalaupun tidak menggunakan e-katalog maka kontrak-kontrak pembelian minyak dalam jangka panjang dengan negara-negara penghasil minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebenarnya lebih menjamin kepastian harga dan meminimalisir penyimpangan.
Kedua, Pertamina perlu membangun kilang-kilang yang baru untuk cadangan minyak karena salah satu penyebab kita terus menerus impor karena cadangan minyak kita sedikit. Cadangan minyak sedikit karena kilang minyak kita juga sedikit. Sudah hampir 30 tahun pemerintah tidak membangun kilang baru.
Selama ini informasi yang muncul setiap ada keinginan untuk membangun kilang minyak baru selalu digagalkan oleh pihak tertentu (mafia minyak) yang semuanya terkait dengan kepentingan trader. Kalau kilang minyak kita sedikit artinya cadangan minyak kita juga terbatas dan tentunya kita dituntut untuk terus membeli (impor) minyak dari luar.