BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, beserta jajarannya, di Balai Kota Makassar, Senin (17/3/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.

Hal ini menjadi bahasan utama dalam audiensi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, beserta jajarannya, di Balai Kota Makassar, Senin (17/3/2025).

Pertemuan ini merupakan yang pertama sejak Munafri menjabat sebagai Wali Kota Makassar, menandai awal sinergi baru antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan capaian program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Makassar sepanjang tahun 2024.

“Program ini telah mencakup 50,50% dari total pekerja di Makassar, jauh melampaui rata-rata nasional yang hanya 38%. Capaian ini menjadikan Makassar sebagai daerah dengan tingkat kepesertaan tertinggi di Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje Wattu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan, merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Perlindungan tenaga kerja adalah investasi bagi masa depan kota ini. Dengan jaminan sosial yang kuat, kita memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan, bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.

Menurut Munafri, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Makassar.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja, saat ini Pemerintah Kota Makassar telah memberikan jaminan sosial bagi:

35.782 pekerja rentan
11.515 pegawai non-ASN
5.752 pekerja keagamaan
5.112 kader posyandu

Angka ini diharapkan terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar juga membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja di Makassar.

Langkah ini bertujuan memperkuat kerja sama berkelanjutan antara kedua pihak dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi pekerja di Makassar.

Dengan adanya sinergi ini, program perlindungan tenaga kerja tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan Makassar menuju kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuh jalan pengabdian MULIA, yakni Mulia Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial). (*)

  • Bagikan