Saat ditanya terkait ijin operasional THM tersebut Surya, mengatakan bahwa THM tersebut didugaan belum memiliki izin yang lengkap.
"Bahkan kami menemukan dari 30 THM yang beroperasi di Toraja Utara, hanya dua THM yang memiliki ijin resmi " beber Surya.
Ditegaskannya pula bahwa penertiban tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tempat-tempat yang tidak menaati aturan," tegas Surya.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya menghimbau mewakili pemerintah daerah bagi pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak mengalami sanksi serupa.
"Dan juga warga yang mengetahui adanya pelanggaran serupa juga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, seperti kami Satpol-PP Toraja Utara," tambah Surya.
Dirinya mengatakan dalam kegiatan tersebut selain Satpol PP juga diback up TNI, Polri.
Sementara itu, managemen THM tersebut yang hadir di lokasi saat penyegelan saat hendak dikonfirmasi media, masih enggan berkomentar. (Cherly)