BARRU, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten Barru melalui Bagian Pembangunan memfasilitasi Rapat Kerja Sama dan Peningkatan Kepatuhan Perlindungan Peserta Sektor Jasa Konstruksi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep-Barru.
Kegiatan ini digelar di Ruang Data Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barru, Senin (28/4/2025), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Sekda Abubakar menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, sehingga sangat penting bagi pelaku usaha dan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan.
"Optimalisasi ini diharapkan dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan akses layanan jaminan sosial bagi pekerja sektor konstruksi, mulai dari proses pendaftaran, kemudahan prosedur klaim, hingga penanganan keluhan dari para pemangku kepentingan," ujar Abubakar.
Ia juga menyoroti hasil evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menunjukkan bahwa meskipun kebijakan jaminan sosial telah diimplementasikan, pelaksanaan di lapangan masih terkendala. Salah satu persoalan utamanya adalah pembayaran iuran yang dilakukan di akhir proyek, sehingga jika terjadi risiko kerja sebelumnya, tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Wirman Firdaus, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Sekda, telah diterbitkan Surat Edaran yang mewajibkan setiap vendor pelaksana jasa konstruksi yang menggunakan APBD untuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada saat pencairan uang muka.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Barru," tegas Wirman.
Tujuan utama dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi adalah untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja. Karena itu, seluruh PA/KPA/PPK diminta untuk mewajibkan penyedia atau sub-penyedia jasa mengikutsertakan pekerjanya dalam program ini dan membayar iuran paling lambat 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan, sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep Barru, Muliyati Nasrun, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan, memitigasi risiko kerja, menjamin hak pekerja, memperluas akses layanan, serta membangun kepercayaan dalam sektor jasa konstruksi.
"Semua ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha konstruksi di Kabupaten Barru," pungkasnya. (*)