MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kota Makassar sejatinya menjadi perhatian serius dari semua kalangan. Miras menjadi ancaman kepada generasi muda bila sejak dini tidak ada upaya untuk melakukan penindakan untuk meminimalisasi peredaran tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Makassar. Ia menyebut fenomena ini sebagai masalah besar yang membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tri menjelaskan Komisi A memiliki mitra kerja dari hampir separuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Dari 33 SKPD yang bermitra, sebagian besar bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sejak awal dilantik, Tri bersama anggota Komisi A telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk mengecek kelengkapan perizinan.
Dari hasil sidak, mayoritas THM di Makassar belum mengantongi izin lengkap, khususnya izin penjualan minuman beralkohol. Tri menjelaskan, izin operasional THM hanya satu dari sekian banyak syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Mereka juga harus punya izin khusus untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C, yang menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Tri dalam podcast Harian Rakyat Sulsel, Rabu (30/4/2025).
Adapun izin untuk minuman golongan A dan operasional bar merupakan wewenang pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tri menyebut banyak pengelola THM belum menunjukkan itikad baik dalam mengurus izin secara menyeluruh.
Tri mencontohkan beberapa kasus yang baru ditindak setelah viral di media sosial, seperti HW Superclub yang berganti nama menjadi Elite, dan Helen's Night Mart. Kedua tempat itu diketahui belum mengantongi izin saat mulai beroperasi.
Dalam kasus Helen’s Night Mart, DPMPTSP Makassar menyita seluruh stok minuman dan menyegel lokasi sementara hingga izin resmi diterbitkan. Komisi A juga terus memantau proses itikad baik dari pengelola tempat hiburan tersebut.
Pasca-sidak, kata Tri, Komisi A menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pelaku usaha THM. Dalam forum tersebut, DPMPTSP dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar turut dihadirkan untuk membimbing proses perizinan.
Tri mengungkapkan dalam RDP itu, Komisi A telah memberikan peringatan resmi kepada pelaku usaha yang belum taat aturan. Jika tidak ada perubahan, Tri menegaskan Komisi A siap merekomendasikan penyegelan bahkan penutupan permanen kepada Pemkot Makassar.
Selain itu, Ia juga menyoroti perluasan peredaran minol yang tak hanya ditemukan di THM, melainkan juga di kafe dan warung kelontong. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan jalur masuk minuman beralkohol ilegal.
“Hampir tidak ada pabrik miras di Makassar, jadi ini pasti dari luar kota. Pemerintah harus perketat kontrol mulai dari pintu masuk hingga distribusinya,” imbuh Tri.
Dia menyayangkan banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya toko atau warung yang terang-terangan menjual miras. Padahal, kata dia, sistem perizinan saat ini sudah terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang justru memudahkan pengusaha.
Tri mengakui bahwa lemahnya pengawasan ini tidak lepas dari pergeseran kewenangan ke pemerintah pusat. “Perdanya ada, tapi aturan pusat di atasnya. Jadi kontrol dari DPMPTSP harus lebih kuat,” ujar Tri.
Terkait isu adanya “beking” dari oknum tertentu, Tri enggan berspekulasi. Namun, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membantu pelaku usaha mengakali proses perizinan.
“Kalau terbukti ada oknum yang bermain, kami akan ungkap. Saat ini kami masih terus melakukan investigasi,” tegas Tri.
Ke depannya, kata Tri, Komisi A bersama Komisi B berencana melakukan sidak gabungan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekaligus, untuk memastikan semua teguran sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh para pengelola THM. Tri pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan.
“Sampaikan kepada kami jika menemukan peredaran miras ilegal yang meresahkan,” tutur Tri.
Dia juga berharap agar DPMPTSP tidak mempersulit proses perizinan, sehingga pelaku usaha tidak mencari jalan pintas. “Kalau terlalu rumit, mereka malah menjual secara ilegal. Ini harus dicari jalan tengahnya,” imbuh dia. (shasa anastasya/C)