MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Rekrutmen dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Di mana, rekrutmen tersebut mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan proses ini dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku.
“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini melalui ULP,” ujar Namsum.
Sejumlah syarat utama mesti dipenuhi calon pendaftar. Di antaranya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), usia sesuai batas maksimal 58 tahun serta kelengkapan dokumen administrasi.
Berdasarkan data BKPSDMD tercatat, jumlah honorer kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara tenaga teknis dan lainnya sebanyak 1.110 orang. Saat ini, kata Namsun, proses seleksi sedang berlangsung untuk dua kategori tersebut.
Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyerahkan NIB ke kantor kecamatan. Untuk memudahkan proses, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar membuka layanan jemput bola di 15 kecamatan.
“Kami buka layanan langsung di kecamatan sejak Jumat dan Sabtu lalu. Petugas membantu penerbitan NIB di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk database dan memenuhi syarat usia,” kata Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman.
Layanan ini menyasar tenaga teknis di lingkup kecamatan maupun dinas, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. Helmy memastikan seluruh calon honorer yang memenuhi syarat tidak tertinggal dari proses seleksi.
Fasilitasi tersebut mengacu pada Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025, yang memuat ketentuan penataan pegawai non-ASN.
Dalam surat itu disebutkan, pegawai non-ASN yang tidak tercatat dalam database atau tak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, dapat direkrut secara selektif melalui skema PJLP, merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Syarat Pengurusan NIB di PTSP Makassar, Yakni KTP/NIK, NPWP, Nomor WhatsApp aktif dan Alamat email (opsional). (Shasa/B)