PINRANG, RAKYATSULSEL – Menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi III DPRD Pinrang beberapa hari lalu di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, terkait aduan warga soal tumpukan sampah yang menutupi aliran sungai, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Pinrang, Minggu (26/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Supardi, SE, didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Hj. Rusnah, SE, Hasnur Asikin, Andry Muliady, S.Sos, Drs. H. Muhammad Amir, Ilham, dan A. Muhammad Fahmi Fahri. Hadir pula Plt. Kadis Perkim-LH, Dr. Syamsumarlin, perwakilan Dinas Perindag, Lurah Pekkabata Rusli, Lurah Lampa Dely, serta Ketua TPS3R Pekkabata, Hairuddin.
Dalam pemaparannya, Supardi menyampaikan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah tidak hanya menutupi aliran sungai yang dapat memicu banjir, tetapi juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga dan berpotensi menjadi sumber penyakit.
“Oleh karena itu, melalui RDP ini kami berharap ada solusi terbaik yang bisa diambil bersama untuk menangani permasalahan ini,” ujar Supardi.
Senada dengan itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasnur Asikin, yang juga berasal dari daerah pemilihan Duampanua–Cempa, menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani, wilayah Pekkabata terancam tenggelam, terutama saat musim penghujan seperti sekarang.
“Saya berharap keseriusan dari semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kasihan masyarakat yang harus mencium bau busuk setiap hari dan menghadapi risiko kesehatan,” tegas Hasnur.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkim-LH, Dr. Syamsumarlin, mengaku baru mengetahui persoalan sampah di Pekkabata setelah mendapat laporan dari anggota DPRD. Ia berharap pemerintah setempat bisa segera berkoordinasi dengan pihaknya agar persoalan tersebut bisa segera diantisipasi.
“Kami hanya memiliki 33 kontainer sampah, 5 arm roll, dan 9 dump truck. Jadi, untuk melayani seluruh wilayah Kabupaten Pinrang, kami memang cukup kewalahan. Namun, untuk sampah di Pekkabata, selama pemerintah setempat bisa mengangkatnya, kami siap membawanya ke TPA di Malimpung. Persoalan sampah ini memang butuh kerja sama,” jelas Syamsumarlin.
Di akhir rapat, Ketua Komisi III Supardi membacakan lima poin kesimpulan yang disepakati bersama, yaitu:
- Sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab pemerintah setempat (camat/lurah).
- Sampah pasar, termasuk yang berada di saluran pembuangan, menjadi tanggung jawab Dinas Perindag dan jajarannya.
- Dinas Perkim-LH bertugas mengangkut sampah dari Pekkabata ke TPA Malimpung setelah diangkat oleh pihak terkait.
- Paling lambat Rabu, 28 Mei 2025, Komisi III DPRD Pinrang harus sudah menerima laporan penanganan sampah dari pihak-pihak terkait.
- Pemerintah setempat dan pengelola pasar Pekkabata diminta untuk mensosialisasikan larangan membuang sampah ke sungai kepada masyarakat.
(Amran)