MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Pria berinisial SA, 44 tahun, itu dibekuk oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan di salah satu penginapan di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, tidak akan memberikan toleransi jika ASN tersebut terbukti benar melakukan praktik aborsi ilegal.
Meski begitu, Munafri menegaskan tetap harus menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah administratif. Sebab, ASN memiliki tingkatan sanksi.
"Nanti kita lihat aturannya seperti apa, kan ASN itu punya aturan-aturan. Ada tingkatan sanksi yang ada di dalam ASN ini yang kita akan melihat seperti. Tapi menurut saya, kalau saya secara pribadi ya ini sudah tidak ada maaf untuk hal ini," ujar Munafri, pada Selasa (27/5/2025).
Meski bersikap tegas, Munafri menekankan pentingnya asas pembuktian dalam kasus ini.
"Tapi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan ada pembuktian yang memperlihatkan bahwa dia melakukan itu," terang Munafri.
Ia menyebut proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme penegakan keadilan.
"Biarkan proses hukum berjalan proses hukumnya. Setelah itu kami akan mengambil sikap," ucap Munafri.
Oleh karena itu, Ia juga mengingatkan para tenaga medis dan ASN lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Sejak awal, semua sudah diingatkan. Tapi kadang, nafsu itu melebihi batas dan membuat orang melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," tutup Munafri. (Shasa/B)