MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dalam percepatan penertiban dan sertifikasi aset daerah.
Komitmen itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, dalam kunjungan perdananya bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).
“Ke depan, kita akan lebih bersinergi agar ada percepatan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Makassar,” kata Adri.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pengamanan aset daerah yang masih banyak dikuasai pihak ketiga.
Adri menyebut, penguatan sinergi menjadi kunci percepatan legalisasi aset. BPN, kata dia, siap mendampingi pemerintah daerah dalam proses pendataan, penguasaan fisik, hingga penerbitan sertifikat.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengawal proses hukum.
“Kami akan bantu Pemkot dalam penertiban aset. Tapi tentu harus didukung database lengkap dan penguatan dari sisi administrasi dan hukum,” ujar Adri.
Terkait isu peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri memastikan perubahan regulasi tersebut tidak menjadi hambatan investasi, termasuk dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Tidak ada masalah sebenarnya, hanya miskomunikasi saja,” terang Adri.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan masih banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.