ENREKANG, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Enrekang telah melaksanakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Keliling di Kantor Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang yang dihadiri Camat Anggeraja, Kapolsek Anggeraja, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat setempat.
Posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri untuk memberikan informasi hukum, konsultasi, advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care, Zamharira Nurdin dalam keterangannya, Selasa (10/6) mengatakan bahwa Semua layanan tersebut disediakan Pengadilan Negeri Enrekang melalui kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care kepada seluruh masyarakat secara cuma-cuma.
Artinya apabila masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, dapat datang langsung ke Posbakum Pengadilan Negeri Enrekang yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Enrekang untuk mendapatkan layanan tersebut.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya, layanan Posbakum di Kabupaten Enrekang memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis yang ada di Kabupaten Enrekang. Jarak setiap kecamatan yang ada terbilanag cukup jauh, ditambah akses yang sulit dilalui masyarakat jika harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Enrekang.