TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Kembali tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin, 9 Juni 2025 dini hari, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku berinisial RM (23 tahun) yang merupakan warga kecamatan Dende Piongan Napo (Denpina) Torut.
Diduga RM telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Sdra. Suparman di jalan S. Tappang, Malango, Rantepao, Torut.
Menurut Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui KBO Sat Reskrim, IPDA Fajar, kepada media, Rabu, 11 Juni 2025 membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisal RM saat sedang ingin menjual pretelan hasil curiannya, di wilayah kecamatan Tallunglipu.
Dijelaskannya bahwa bahwa berdasarkan pengakuan RM kepada petugas, bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam di wilayah Malango yang kemudian dipreteli untuk dijual.
Ditambahkan bahwa saat ini terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa peretelan sepeda motor hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” pungkas Fajar. (Cherly)