Sampah dan Pemilihan RT/RW

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

PEMILIHAN rukun tetangga (RT) secara langsung dan serentak adalah sebuah kemajuan demokrasi. Demikian halnya yang akan diselenggarakan oleh pemerintah kota Makassar untuk memilih ketua RT/RW se-Kota Makassar pada bulan Juni ini, yang jumlahnya sebanyak 4.965 RT dan RW sebanyak 992. Yang mencakup 15 Kecamatan dan 153 kelurahan.

Kita berharap pemilihan tersebut terlaksana pada Juni ini. Dengan harapan RT defenitif bisa dilantik dan bekerja secepatnya untuk membantu pemerintah melaksanakan program kerja dan mengimplementasikan visi dan misi walikota terpilih. Sebab sudah menjadi rahasia umum, jika yang namanya Pj kewenangannya terbatas. Kerap arahannya tidak diindahkan sebab dianggap hanya penjabat sementara. Penulis yang juga sebagai Pj RT merasakan keterbatasan dalam menuangkan ide dan program dari kelurahan dengan status sebagai Pj.

Namun kita memiliki modal sosial yang sudah terbangun dalam lingkup tetangga. Sarana tempat ibadah seperti masjid adalah media berkumpul warga yang kerap juga sebagai wadah untuk bertukar uneg-uneg yang dihadapi warga sekita masjid. Momentum tersebut secara tidak langsung adalah wadah yang merekatkan warga sekitar masjid yang juga basis domisili yang berdekatan sebagai pembentukan RT dan RW.

Penulis melihat pengangkatan Pj RT dan RW yang lalu murni kebutuhan untuk menyeleksi warga yang akan maju dalam suksesi RT/RW. Jadi mari kita buang jauh prasangka yang beranggapan sebagai langkah politis.
Persoalan utama yang menjadi keluhan warga sekitar kediaman penulis, dan mungkin juga dirasakan oleh Pj RT lainnya adalah soal distribusi sampah. Beberapa bulan ini sampah di kompleks penulis terkadang sampai empat hari baru diangkut. Hal tersebut membuat kotor dan polusi sebab baunya yang menyengat.

Persoalan lain yang juga dikeluhkan warga, masih soal sampah. Tepatnya janji walikota terpilih untuk menggratiskan sampah. Jadi wajar bila banyak masyarakat yang beranggapan kalau mereka tidak lagi diwajibkan membayar iuran sampah. Soal ini RT/RW sudah mendapatkan penjelasan dari pemerintah setempat. Dan saat ini pendataan telah berjalan. Semoga pemerintah secepatnya memberikan solusi.

Penulis berharap pada pemerintah kota Makassar untuk membuat regulasi soal sampah lagi. Bagaimana warga penghasil sampah bisa memilah sampah basah dan kering agar memudahkan petugas kebersihan dalam menyortirnya. Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan sarana yang dibutuhkan oleh petugas untuk mengangkut sampah tersebut.

Tidak seperti saat ini, sampah basah dan kering disatukan dalam satu wadah yang sama. Apalagi ikon kota Makassar menuju kota dunia, dimana salah satu kriterianya adalah bagaimana mengelola sampahnya. Tidak usah seperti negara Swedia yang hanya membuang sampahnya sebanyak 1 persen ke tempat pembuangan akhir. Dengan membakar sampah. 52 persen sampahnya diubah menjadi energi. Dan 47 persen didaur ulang. Minimal kita mengelola sampah untuk energi.

Peran serta masyarakat dalam hal mengelola sampah sangat besar artinya. Minimal masyarakat membiasakan tidak menggunakan plastik dalam kegiatan sehari-hari, seperti sebagai tas belanja yang saat ini memang didukung oleh pelaku usaha, dengan banyaknya mini market yang tidak lagi mempergunakan kantong plastik. (**)

  • Bagikan