MAMUJU, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba dari Lapas.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengatakan BNNP Sulbar berhasil mengungkap dua orang pengendali peredaran narkoba jenis sabu sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman
“Ada dua pengendali narkoba jenis sabu -sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil diungkap," ungkap Kabid Pemberantasan dan Inteljen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat memimpin Press Rilis di kantor BNNP Sulbar, Jumat (13/6/25).
Ia menjelaskan pengungkapan pengendali peredaran narkoba jenis sabu sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman, awalnya anggota BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga inisial RH di Dusun Kandemeng Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka berhasil diamankan sebanyak 147 gram narkoba jenis sabu sabu.
“Dari hasil pengembangan terungkap yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS,” ujarnya.