PINRANG, RAKYATSULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (1/7/2025), Satresnarkoba resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,7 kilogram kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dalam proses tahap II.
Tersangka berinisial AP diserahkan berdasarkan surat pengiriman nomor C.102/22.d/VII/Res.4.2/2025. Ia ditangkap sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi LP/A/27/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp965.000.
AP diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, serta melakukan permufakatan jahat terkait narkotika.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pinrang oleh Kanit II Sidik Satresnarkoba IPTU Syamsul, S.Sos., bersama BRIPTU Anggi Saputra. Proses serah terima berjalan lancar dan sah secara hukum, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Pinrang akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara hingga tahap penuntutan. Ini bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan saja,” tegas IPTU Mangopo.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat segera bergulir di pengadilan. Pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang. (Amran)