Meski demikian, ia menekankan bahwa pengangkatan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan regulasi, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau pendapatan daerah naik, maka ruang fiskal juga meningkat. Itu akan menentukan seberapa besar jumlah yang bisa kita angkat,” tambahnya.
Untuk menjaga ruang fiskal, Pemkot Makassar juga telah menerbitkan surat edaran tentang moratorium mutasi pegawai dari luar daerah.
“Bapak Wali Kota sudah mengeluarkan surat moratorium agar tidak ada lagi pegawai dari luar yang masuk ke Makassar. Ini memberi ruang bagi tenaga honorer lokal,” ujarnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar. Komisi A mendorong Pemkot agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN, agar proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.
Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar, Sukri Zulkarnain, menyampaikan bahwa formasi dan penempatan bagi seluruh honorer telah disiapkan.
“Alhamdulillah, status kami mulai jelas. Kuota 3.461 itu sudah ada penempatannya, tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH),” kata Sukri.