“Secara keseluruhan mencapai Rp10,2 triliun lebih. Penyelamatan aset negara itu bersumber dari aset Pemda dan Pemrov. Ini khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel saja,” bebernya.
Bukan hanya itu, Idil juga menyebut, selain penyelamatan aset Datun Kejati Sulsel juga telah melakukan sebanyak 552 kegiatan dan telah melakukan pertimbangan hukum (Legal Assistance) 211 kegiatan.
“Datun Kejati juga telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bidang Perdata, litigasi sebanyak 1.091 dan Bidang Tata Usaha Negara sebanyak 22 SKK,” ujarnya. (Isak)