Soal Larangan Pengawal Ambulance, Polda Sulsel: Bukan Hanya Melang-larang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Kombes Komang Suartana menerangkan perihal aturan yang dilanggar bagi kendaraan pribadi khusunya roda dua yang kerap melakukan pengawalan terhadap ambulance. Atau yang lebih dikenal sebagai tim Escorting Ambulance (EA).

Komang menjelaskan, aturan itu diatur dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

“Yaitu mobil ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara. Juga iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian,” sebut Komang pada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (18/1/2022).

Selain itu dalam undang-undang yang disebutkan di atas tepatnya pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ juga terdapat aturan yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.

Dimana pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

“Jadi aturannya jelas, bukan melarang-larang, makanya Bapak Kapolda Sulsel (Irjen Pol Nana Sudjana) menyampaikan agar polisi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, memberikan bantuan jika itu ada masyarakat yang dilihat membutuhkan bantuan,” sebutnya.

Aturan ini disebut perlu disosialisasikan pada masyarakat sebab masih ada masyarakat yang kurang paham akan aturan tersebut.

“Makanya perlu ada sosialisasi untuk memberikan pembinaan lalulintas mengenai penggunaan kendaraan, mengenai pembinaan di jalan umum agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Adapun saksi hukum pada tim pengawal ambulance (Escorting) jika kedapatan hanya akan diberi sanski tilang. Namun jika itu mengancam nyawa orang maka unsur pidananya ada.

“Kalau dia melakukan pelanggaran (undang-undang lalulintas) hanya ditilang,” bebernya.

Sebelumnya, beredar video yang diduga direkam oleh salah seorang driver ambulance di Makassar. Dimana pembuat video itu mengatakan pasiennya dalam perjalanan menuju rumah sakit Daya meninggal dunia karena terjebak macet dan tidak mendapat pengawalan.

“Pasien saya meninggal di atas mobil, pengantaran dari (Jalan) Talasalapang menuju RS Daya. Meninggal di (Jalan) Urip karena tidak ada (pengendara lain) yang membukakan jalan,” kata seorang pria dalam video viral itu.

Dalam video durasi 21 menit itu juga terdengar suara histeris seorang wanita yang diduga sebagai orang tua pasien yang meninggal. (Cr3)

  • Bagikan