AIA Dukung Syarat PCR-Antigen Dihapus

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) menyambut baik keputusan pemerintah menghapus tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan domestik.

Andi Iwan menilai aturan baru itu akan menghidupkan kembali geliat penerbangan yang lesuh selama dua tahun ini. “Ini perkembangan sangat baik dan menarik karena menggeliatkan prospek transportasi dan bandara,” kata Andi Iwan saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Legislator Gerindra itu mengungkapkan, Angkasa Pura sebagai operator banyak mengalami rugi dalam dua tahun pandemi Covid-19 ini.

Bahkan, katanya, PT Angkasa Pura sampai-sampai merumahkan karyawan, bahkan ada yang tidak bisa membayar karyawannya.
Ia mencontohkan kasus seperti di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, banyak karyawan dirumahkan. Di bandara lain, ada beberapa karyawan tidak terbayar akibat dampak Covid-19.

“Kita harap dengan kebijkan ini, menghidupkan geliat penumpang penerbangan sehingga berdampak bisnis penerbangan dalam jalankan operasi usaha di sektor bandara agar lebih baik,” katanya.
Andi Iwan mengatakan, pada awal-awal pandemi ini banyak masyarakat malas bepergian keluar daerah. Sementara di satu sisi, operasional dan cost bandara tetap berjalan.

“Kita harap persyaratan dua kali vaksin ini bisa menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok. Tentunya dua kali vaksin sebagai pengganti tes PCR dan antigen supaya masyarakat sadar vaksin,” ujarnya.

Jebolan Ekonomi Universitas Hasanuddin itu berharap aturan baru penghapusan PCR antigen berdampak positif terhadap jumlah penumpang, usaha bandara kembali normal.

Termasuk UMKM normal, pendapatan karyakan normal, penerbangan bisa normal. “Kita juga harap bandara maskapai jaga harga tiket tetap normal. Mudah-mudahan ini awal baik cikal bakal kembalinya sektor bisnis penerbangan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut. (*)

  • Bagikan