Dewan Sesalkan Perbup PBG Belum Ada, Sidrap Berpotensi Kehilangan PAD Rp500 Juta

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL —Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap menggelar rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bagian Hukum Setda Sidrap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Sidrap.

Rapat kerja yang digelar di ruang rapat Fraksi Komisi I DPRD Sidrap tersebut di pimpin Ketua Fraksi NasDem DPRD Sidrap Sam Sumarlin, Kamis (11/3/2022).

Rapat tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disahkan pada Desember 2021. Namun dalam rapat tersebut diketahui Perda tersebut belum bisa diberlakukan, sebab belum ada Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi Perda ini masih ada kekurangannya karena tidak ada Perbub, sementara ada perintah dari pemerintah pusat, bahwa daerah tidak boleh memungut retribusi IMB sebelum Perda PBG ini berlaku, karena Perda PBG ini merupakan pengganti IMB,”ujarnya, Jumat (12/3/2022).

Sehingga, lanjut Sam Sumarlin akibat dari belum berlakunya Perda PBG tersebut dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022 berdampak pada Pendapatan Asli Daerah.

“Akibatnya, selama kurang lebih sekira 3 bulan terakhir potensi PAD Sekira Rp 400 hingga 500 Juta itu tidak masuk, karena semua berkas tidak berproses, akibat belum berlakunya Perda itu,” ungkapnya.

Anggota Dewan dari Partai NasDem itu menyayangkan lambannya pergerakan dinas terkait untuk membuat Peraturan Bupati, yang dampaknya menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidrap.

“Masa membuat Perbup selama itu, padahal disisi lain kita dituntut untuk meningkatkan PAD,” kesalnya.

Dalam rapat tersebut Anggota DPRD dari Dapil 1 itu memberkan jika PTSP sudah siap untuk meng eksekusi Perda tersebut, namun Dinas PU belum siap karena belum membuat Perbup, sementara menurut bagian hukum dinas terkait lah yang membuat Perbup tersebut.

“Tentu kami menyayangkan hal itu, ini menandakan tidak adanya kerjasama yang baik lintas sektor sehingga ada kesan saling tunjuk, dampaknya menghambat, padahal peningkatan PAD itu penting untuk kesejahteraan Sidrap dan masyarakatnya,” tandas wakil rakyat yang mewakili Maritengae, Watang Pulu dan Panca Lautang. (Rid)

  • Bagikan