Jalani Sidang Etik di Polda Sulsel, “AKBP M” Tak Akui Perbuatannya

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polda Sulsel akhirnya menggelar sidang etik profesi Polri dengan mendudukkan AKBP M sebagai terduga pelanggar etik dalam kasus pelecehan terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT) sendiri yang masih berusia 13 Tahun. Sidang ini digelar di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat pagi (11/3/2022).

Sidang pertama ini agendanya pembacaan tuntutan yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku Ketua Majelis Etik. Sementara Tim Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Sidang yang digelar dari Pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita ini menghadirkan tujuh orang saksi. Mulai dari korban sendiri (IS), orang tua korban, kakak korban, termasuk RT di wilayah tempat kejadian perkara.

“Kami sudah hadirkan para saksi dan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Kombes Pol Ai Afriandi usai sidang digelar.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, AKBP M disebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011, Pasal 7 ayat 1 huruf b tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dimana AKBP M dituntut saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela dan kedua sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, PTDH tersebut hanya bisa dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dipecat (jika merujuk pada tuntutan dalam sidang). Tapi keputusan ada pada Pak Kapolri,” sebutnya.

Dalam sidang ini juga, AKBP M disebut akan melayangkan nota banding atas tuntutannya. “Terduga pelanggar (AKBP M) masih mengajukan banding,” ujar dia.

Terpisah, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, dalam sidang terduga pelanggar juga masih tidak mau mengakui perbuatannya. Meskipun beberapa alat bukti seperti sisa alat kontrasepsi yang ditemukan di rumah AKBP M semakin memperkuat dan meyakinkan Ketua Majelis Etik.

“Terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” sebut Kombes Pol Agoeng.

Sanksi berat yang menanti AKBP M yakni PTDH dinilai sudah tepat sebab korban dalam perkara ini masih anak di bawah umur yang seharunya diayomi dan dilindungi.

“Sehingga keyakinan kami sebagai penuntut yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode Oktober sampai dengan Februari kemarin,” bebernya.

Adapun untuk sidang banding akan digelar dalam waktu 14 hari ke depan. Namun dalam sidang ini, yang bersangkutan tidak akan dihadirkan lagi melainkan hanya akan dilakukan pengecekan apa yang termuat dalam surat bandingnya.

“Untuk sidang banding tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera kita laksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding. Banding itu bisa diterima sebagian, juga bisa menguatkan putusan,” kuncinya. (Cr3)

  • Bagikan