MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polemik antara masyarakat lokal Sorowako, Luwu Timur (Lutim) dengan PT Vale Indonesia terus berlangsung.
Sepuluh kelompok masyarakat yang tergabung dalam BPMA (Badan Pekerja Masyarakat Adat) terus mendesak perusahaan asing itu untuk bertanggung jawab. Baik dari segi lingkungan yang dinilai rusak akibat eksploitasi tambang nikel hingga kehidupan sosial masyarakat sekitar lokasi konsesi.
Sepuluh anak suku asli Luwu Timur ini diantaranya suku To Karun Si’E, suku To Padoe, suku To Tambee, suku To Konde, suku To Timampu’u, suku To Pekaloa, suku To Turea, suku To Beau, suku To Weula, dan suku To Taipa.
Aksi protes masyarakat terdampak yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir pun berbuntut hingga penangkapan tiga massa aksi. Di mana ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Al Amin mengatakan pihaknya bersama beberapa NGO (Non-governmental organization) menyiapkan kurang lebih 14 orang pengacara atau kuasa hukum bagi tiga warga yang diamankan itu.
“Sejauh ini pihak korban (tiga tersangka) sudah menandatangani surat kuasa. Ada 14 pengacara yang mendampingi korban untuk menjalani proses hukum,” ungkap Amin.
Pengacara tersebut berasal dari LBH Makassar, PBHI, Walhi Sulsel, dan KSN. Masing-masing mengirimkan tim lawyernya untuk mendampingi warga.