MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel mempermudah masyarakat, dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual melalui program Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak.
"Melalui program Mobile Intellectual Property Clinic yang merupakan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) tersebut, diharapkan minat pemohon pendaftaran kekayaan intelektual meningkat," Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Rabu (18/5).
Program ini rencananya akan diselenggarakan di Kota Makassar pada tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2022 dengan agenda kegiatan semula yakni sosialisasi dan diseminasi.
Sosialisasi itu terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat umum, pelaku usaha dan instansi terkait, dilanjutkan dengan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
“Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2022 rencananya dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Makassar serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar," ungkapnya.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan dengan mengundang peserta dari instansi terkait yakni Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
Kemudian, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Dinas PTSP Kota Makassar, Balitbangda Kota Makassar dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani meminta kepada Dinas terkait agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik melalui kerjasama dan kolaborasi yang baik.
“Kami Berharap, kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik, mulai dari perencanaan hingga pada persiapannnya nanti. Kami juga berharap agar komunikasi melalui forum seperti ini dapat dilaksanakan dengan berkesinambungan,” kata Mohammad Yani.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan kegiatan ini sudah lama dinantikan karena banyak instansi terkait yang memerlukan informasi pelayanan kekayaan intelektual.
"Ini akan menjadi masukan agar kedepannya dinas dapat melakukan sosialisasi lanjutan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai narasumber," kata Bukti. (*)