"Tugas pokok fungsi struktur organisasi dan tata kerja instansi yang bersangkutan, pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain, bahasa indonesia dan materi tentang sejarah indonesia,” tambahnya.
Sirajuddin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
"Kenaikan pangkat bukanlah hak, tetapi penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku." tukasnya. (*)