MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, Andi Bakti Haruni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) dari kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) atau tarif adjustment listrik untuk kelompok masyarakat mampu dipastikan akan berlaku 1 Juli 2022.
Andi Bakti menilai, jika aturan tersebut diberlakukan, maka akan berdampak kepada para pengusaha. Di mana, mereka biasanya merupakan pelanggan yang memakai daya diatas 3.500 VA.
"Belum ada Juknisnya, tapi kalau itu naik pasti akan memberikan dampak yang besar, tetapi itu pengusaha juga pasti menjual barang-barangnya dengan harga tinggi. Tidak hanya orang kaya, orang miskin juga. Pokoknya jika ada kenaikan tarif pasti itu akan memberikan dampak. Dampaknya bisa lebih besar atau lebih diperkecil," jelas Andi Bakti, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, La Tunreng mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kemudian membantu anggaran pemerintah, nah tentu kalau dari APINDO melihat bahwa kenaikan itu tidak ada masalah. Rencana pemerintah itu tidak ada masalah," ucapnya.