"Namun yang tak kalah penting sebagai pertimbangan utama pada kualitas integritas dan moralitas yang bersangkutan," tambahnya.
Lanjut dia, perancang harus up grade. Sebab, sebagai ASN mereka berhak mendapatkan pelatihan untuk pengembangan kompetensi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
“Setelah lulus uji kompetensi JF Perancang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kemudian mengikuti pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengusulkan permohonan penambahan kuota fungsional perancang, mengingat tingginya kebutuhan pemerintah daerah akan layanan hukum peraturan perundang-undangan.
"Kita juga usulkan penawaran beasiswa strata dua dan tiga untuk menunjang pengembangan kompetensi perancang," tukas Liberti Sitinjak.