TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Desa (Pemdes) Bontokassi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPMJDes) tahun 2021-2027, di aula kantor Desa Bontokassi, Rabu kemarin (15/06/2022)
Musdes Penetapan RPMJDes 2021-2027 turut hadir Sekretaris kecamatan (sekcam) galesong Selatan (Gal-sel) Ikhsan Larigau Daeng Nai, Kepala Desa Bontokassi, Muh Akzin Suarso., SS, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD, para Kadus, iman, tokoh agama, dan tokoh masyarakat
Sekcam Gal-Sel, Ikhsan Larigau dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rencana Kegiatan Pembangunan Desa ini merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun kedepan, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk satu periode masa jabatannya.
"Kepala Desa yang baru terpilih wajib melakukan dan menetapkan RPJMDes sebagai acuan untuk melaksanakan dan menjalankan pemerintahannya selama satu periode. Apa yang tertuang dalam RPJMDES itu harus dilakukan oleh kepala desa sesuai visi misi kepala desa," terangnya.
"Kami berharap peran BPD untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan pemerintahan di desa khususnya penggunaan Dana Desa dan ADD dan BHPR, sehingga bisa melahirkan sebuah pemerintahan yang baik,transparan, akuntabel sehingga mwnjadi Desa Yang Mandiri" tambah Ikhsan.
Sementara kepala Desa Bontokassi, Muh Akzin Suarso SS mengatakan, dengan ditetapkannya RPJMDes, mengajak semua lapisan masyarakat atas kerjasama untuk sama-sama menbangun Desa Bontokassi yang lebih baik.
"Dukungan dan kerjasama yang diharapkan saling bahu-membahu untuk desa kita cintai ini dan harapan utama BPD, karena BPD adalah mitranya Desa, yang berfungsi mengontrol program-program yang ada di desa. Kami memberikan apresiasi kepada BPD karena menjalankan fungsinya dengan baik," ujar Kades Bontokassi. (Tir)