MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sembilan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DP)R RI boleh sedikit bernafas lega.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tersebut tak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024.
Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
"Itu sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," kata Betty Epsilon Idroos.
Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.