Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.
"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," jelasnya.
"Artinya peserta pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," tambah Betty.
Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.
"Kalau tidak lengkap, artinya sampe tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," imbuhnya.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, KPU Sulsel dan 24 daerah masih menunggu edaran PKPU terkait verifikasi faktual parpol di Sulsel.