MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyelenggara pemilu telah menyiapkan strategi khusus untuk mendeteksi keanggotaan ganda di partai politik. Persoalan ini kerap terjadi di setiap perhelatan pemilu.
Keanggotaan parpol ganda menjadi persoalan klasik saat tahapan pemilu dimulai. Pada 2019, KPU menemukan banyak nama yang terdaftar di dua atau lebih partai politik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya tak akan kesulitan lagi mengantisipasi keanggotaan ganda di partai. Menurut dia, sudah ada antisipasi khusus yang disiapkan sejak dini.
"Keanggotaan ganda bisa dideteksi di proses verifikasi faktual. Sistem informasi partai politik (sipol) bisa mendeteksi nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, sehingga bisa langsung ketahuan," kata Endang, Senin (18/7/2022).
Menurut Endang, Sipol juga bisa mendeteksi informasi yang sama. Misalnya, kata dia, nama dan alamat.
Adapun Komisioner KPU Bantaeng, Lukman H.S. mengatakan antisipasi yang dilakukan untuk mencegah keanggotaan ganda yakni verifikasi administrasi. Menurut dia, tahapan ini memang dilakukan KPU kepada semua partai calon peserta Pemilu 2024.
"Verifikasi administrasi penting dilakukan sebagai bagian dari tahapan. Langkah itu bisa meminimalisasi persoalan yang kerap erjadi, termasuk anggota ganda di partai politik," kata Lukman.
Lukman melanjutkan, bila pihaknya menemukan kegandaan anggota parpol, maka akan melakukan klarifikasi. Selain itu, KPU juga akan meminta surat pernyataan dari parpol dan anggota yang bersangkutan.
"Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan misalnya, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan. Tentu proses ini dimulai dari KPU RI, provinsi sampai di tingkat kabupaten dan kota," ujar dia. (Fahrul).