TAKALAR, RAKYATSULSEL - Polres Takalar lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkotika) jenis sabu sebanyak 88,69 gram dengan cara diblender, di ruangan Aula Polres Takalar, Selasa (26/07/2022).
"Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu- sabu yang dimusnahkan sebanyak 88,6910 gram. Ini kami lakukan berdasarkan dengan pasal 101 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Barang Bukti, serta pasal 45 ayat (4) undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," ucap Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP. Andi Sukmawati D, SE saat menyampaikan laporan.
AKP. Andi Sukmawati D menambahkan bahwa hari ini kami telah menjalankan amanat dari UU untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 88, 6919 gram dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan di wilayah Hukum Polres Takalar.
"Melalui momentum ini kami juga sampaikan bahwa tahun 2022 terhitung Januari-Juli kami telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak laporan polisi 51 kasus, tersangka 71 orang dengan jumlah barang bukti sabu 1.31.23 gram," ungkap AKP. Andi Sukmawati.
Sementara Kapolres Takalar, AKBP. Gotam Hidayat mengapresiasi kinerja Lapas Takalar kelas IIB Takalar yang bersama sama dengan jajarannya mengungkap beberapa kasus narkoba yang ada di lingkungan Lapas kelas IIB Takalar.
"Dimana kita ketahui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 88,6910 gram itu laporan hasil dari kegiatan Lapas Kelas IIB Takalar. Mari kita secara bersama-sama untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Takalar," harap AKBP. Gotam Hidayat.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan Pengujian dari Tim Labfor Polda Sulsel dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan. (*)