"Saya sudah tinggal di luar negeri yang maju, tidak terjadi (kekerasan seksual) karena ada moral, standar moral baik di ruang publik maupun di dalam publik. Kalau ada (kekerasan seksual) maka terjadi sanksi moral dan hukum," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sendiri harus menghadirkan standar moral dan ini tanggung jawab semua pihak.
"Kita ciptakan masyarakat yang religius, penyangga utama tokoh masyarakat, para aktivis harus mengkampanyekan," tuturnya.
Prof Hamdan juga membeberkan, tak hanya masalah kekerasan terhadap perempuan, namun angka perceraian di tahun 2021 juga meningkat.
Dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa angka perceraian keluarga di Indonesia meningkat. Pada tahun 2021 kemarin saja tercatat ada sebanyak 580 ribu perceraian yang terjadi.
Prof Hamdan Juhannis menyebutkan perceraian itu hukum kehidupan dimana ada pertemuan disitu ada perpisahan.
"Bercerai itu konsekuensi, akan berdampak pada anak. Pendidikan anak tidak terlalu baik karena keluarga broken home," bebernya.
"Orang yang melakukan perceraian karena mereka kurang pintar mengelola konflik. Kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi faktor (perceraian)," jelasnya. (Fahrul)