MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah partai politik (Parpol) ramai-ramai mendaftarkan diri sebagai Parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8).
Setidaknya terdapat sembilan yang mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran tersebut. Sembilan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.
"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata dia.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya lagi.
Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, berdasarkan PKPU 4 Nomor tahun 2022 yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta pemilu sudah memperjelas kewenangan KPU di setiap tingkatan menyangkut tugas.