"Misalnya di tingkat provinsi itu, KPU provinsi melakukan 2 hal, verifikasi faktual kepengurusan partai, dan verifikasi faktual alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual tiga hal. Kepengurusan partai, alamat kantor, dan keanggotaan (keanggotaan itu yang 1/1000)," jelas Asram.
Asram menjelaskan, verifikasi faktual yaitu mengecek kebenaran dokumen yang diupload di Sipol. Dalam hal ini ketua, sekretaris, bendahara atau sebutan lain yang diatur di anggaran dasar masing-masing parpol.
Selain itu, untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten dalam hal ini keanggotaan itu dengan metode pengambilan sampel.
"Jadi kita didatangi untuk dilakukan verifikasi faktual. Jika tidak ditemui, kami minta partai politik menghadirkan. Yang tidak dapat menghadirkan itu melalui panggilan video call. Jadi, itu tiga langkah tapi itu bukan pilihan, itu tahapan," tuturnya.
Sedangkan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, untuk tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai KPU pada 1-14 Agustus 2022.
KPU masih akan menerima pendaftaran dengan batas akhir hingga pukul 24.00 Wita pada 14 Agustus 2022.
"Hari ini (Kemarin) sudah mulai dibuka pendaftaran partai politik, setelah sebelumnya sudah puluhan partai politik mengambil akses akun Sipol dan mengisinya," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar ini.
Meskipun tahapan pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu wewenangnya berada di KPU RI. Namun pihaknya sebagai penyelenggara di daerah tetap melaksanakan tahapan verifikasi administrasi guna memastikan syarat-syarat peserta Pemilu di daerah.
"Partai yang lolos pada dua tahapan ini, barulah dilakukan verifikasi faktual (pengecekan kantor atau sekretariat) dan nantinya akan dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Provinsi Sulsel Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) optimis lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2024. Seperti diketahui, PKP merupakan nama baru dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).