Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan semua pihak. Setelah diskusi yang cukup alot, akhirnya disepakati lima poin dalam bentuk berita acara.
Pertama, proses pengajuan pembayaran untuk area dampak Bendungan Paselloreng seluas 42,6 hektare dan 64 bidang menunggu verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang diindikasi/diduga bermasalah.
Kedua, diberi tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi faktual bersama tim pada lokasi yang diduga/diindikasi bermasalah atau diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan tetap.
Ketiga, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat dilengkapi, maka proses tetap berjalan sesuai tahapan.
Keempat, bagi bidang tanah yang tidak bermasalah tetap diproses sesuai tahapan dan prosedur.
Kelima, akan dibentuk Tim Independen Paselloreng yang beranggotakan BBWSPJ, Kodim, Polres, Kejari, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat dan berkedudukan di area Kantor Kecamatan Gilireng.
Berita acara tersebut dibuat bersama, disepakati bersama, ditandatangani bersama, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Bupati Wajo, Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo, Amran, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, Forkopimda, Kepala BBWSPJ, Djaya Sukarno Kepala BPN/ATR Wajo, Syamsuddin, jajaran Pemkab Wajo serta stakeholder lainnya telah melakukan rapat koordinasi untuk memberikan formulasi terbaik terhadap aspirasi masyarakat. (*)