"Makanya, langkah antisipasi kami lakukan menyurati parpol untuk tidak memasukan nama penyelenggara dan pengawas pemilu," tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 agar segera memberi sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya melalui help desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara ke Panwaslu setempat.
"Penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai tertentu," pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Makassar menyiapkan posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan/atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol), di kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Hertasning.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tertanggal 11 agustus 2022, tentang pendirian porsko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pendirian posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu memastikan warga Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun SIPOL.
Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media sosial Bawaslu Kota Makassar, agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.
"Diharapkan melalui posko aduan tersebut masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke Bawaslu Kota Makassar ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota Makassar," katanya, Senin (15/8).
Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2022 Bawaslu Makassar telah mengirimkan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Makassar beserta jajarannya, juga kepada Kapolrestabes Makassar, Kapolrespelabuhan, Dandim 14.08/BS Makassar, untuk memastikan tidak adanya pencatutan nama atapun pegawai sebagai keanggotaan ataupun pengurus partai politik. (Yadi-Fahrul)