275 Penyelenggara Tercatat Pengurus Parpol, Bawaslu: Hapus NIK-nya!

  • Bagikan
Bawaslu Minta Hapus NIK Petugas Bawaslu Dicatut Parpol

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 275 nama penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu se-Indonesia dicatut dan masuk keanggotaan partai politik (parpol) di Sipol KPU. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas di Sulawesi Selatan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

"Saya minta agar hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukkan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

Bagja memberi rekomendasi kepada KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa.

"Kedua, agar KPU memberikan meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu," jelasnya.

Bagja juga mengaku Bawaslu mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan vermin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.

Bagja membeberkan kendala yang dihadapi pengawas dalam melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu, di antaranya unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, sub-menu verifikasi administrasi dan generate data dalam progres unggahan data parpol.

"Pengawas pemilu juga tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi," ungkap Bagja.

  • Bagikan