Asisten l Bidang Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi menjelaskan, langkah Pemrov Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba salah satunya dilakukan dengan membuat Perda No 5 Tahun 2024.
Hal tersebut menjadi landasan penting atau sebagai payung hukum dalam mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Kami berharap ini merupakan sebuah langkah segmen pencerdasan bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelas mantan Bupati Pinrang ini.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan pemerintah tidak bisa sendiri menangani masalah narkotika. Butuh dukungan dari semua pihak termasuk kepala daerah dan struktur kebawah. Sehingga harus diwaspadai tidak satupun daearah yang tidak terpapar narkotika.
"Kita harus tunjukkan kita mempunyai semnagat untuk memberantas narkotika. Saya tentunya menyambut baik sinerginas Forkopimda Sulsel melakukan gerakan Bersinar. Sulsel luar biasa," jelasnya.
Usai mengikuti kegiatan ini, Wali Kota Palopo Judas Amir menjelaskan sejak tahun 2015 Pemerintah Kota Palopo telah melakukan langkah serius terhadap pembertantasan narkoba dengan melakukan deklarasu 14 ribu relawan anti narkoba. Program ini berjalan sejak tahun 2015 lalu.
"Artinya gerakan Bersinar saat ini sejalan dengan program kita dari tahun 2015 lalu. Kita akan masifkan kembali dengan melakukan koordinasi sehingga masyrakat menghindari narkoba," jelasnya. (*)