MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berdasarkan data, sebanyak 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar serapan anggaran masih minim, rata-rata dibawah 40 persen.
Angkat itu capaian dari seluruh OPD di semester pertama. Alhasil, mereka yang masih dibawah 40 persen belum bisa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Apalagi, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minim realisasi anggaran atau dibawah 40 persen mesti diberi sanksi, yakni tak menerima TPP.
Hingga melewati semester satu tahun 2022, anggaran yang terserap baru sekitar 30,5 persen. Dari Rp5 triliun pagu anggaran di APBD, yang terserap baru sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menerangkan, idealnya, penyerapan anggaran saat ini minimal 40 persen.
Sebenarnya sudah ada beberapa OPD dengan tingkat serapan anggaran yang cukup baik. Namun lebih banyak yang masih rendah.
Tercatat, kata dia, masih ada sekitar 31 OPD dengan realisasi di bawah 40 persen. Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, bagi OPD dengan penyerapan anggaran masih rendah, atau di bawah 40 persen, konsekuensinya, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bakal ditahan.
"Jadi aturan itu mulai diberlakukan sejak Mei. Bagi OPD dengan serapan rendah, TPP-nya ditangguhkan," ungkap Dakhlan, Rabu (31/8).
Dia mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah OPD disebkan oleh sejumlah persoalan. Diantaranya lambannya proses tender sebuah kegiatan sehingga belum bisa dilaksanakan.