Diduga Korupsi ADL, Mantan Kalem To’yasa Akung Ditahan

  • Bagikan
Mantan Kepala Lembang To'yasa Akung yang kini ditahan Kejaksaan Rantepao, karena diduga korupsi ADL.

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Diduga korupsi Anggaran Dana Lembang/Desa (ADL) mantan Kepala Lembang (kalem) To'yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), RRM setelah diperiksa ditahan jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao sejak 5 September 2022.

Menurut Cabjari Rantepao dalam siaran pers kepada media, Rabu 7 September 2022 melalui kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao, Muslimin Lagalung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Torut untuk kasus dugaan korupsi dana lembang, RRM dan telah dinyatakan P21.

Dikatakan Muslimin bahwa setelah menjalani pemeriksaan oleh JPU, RRM akan ditahan di Rutan Rantepao Polres Torut selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum.

Lebih lanjut dijelaskan Muslimin bahwa RRM dikenakan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Dimana RRM diduga penyalahgunaan ADL Lembang To' Yasa Akung tahun anggaran 2018-2019, dengan kerugian dinegara ditafsirkan sebesar Rp 920.870.660,00,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Kepala Cabjari Rantepao, Deri Faud Rachman kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap mantan kepala lembang To'yasa Akung dan setelah proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan, secepatnya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses persidangan.

"Dalam beberapa kegiatan pembangunan fisik serta adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp900 juta " tambah Deri Fuad. (Ely)

  • Bagikan