MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kampanye di media sosial kerap menimbulkan permasalahan pada tahapan kampanye. Olehnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di medsos harus diperketat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperketat aturan kampanye di medsos dalam peraturan perundang-undangan yang akan dibuatnya.
Bagja menyampaikan kendala pengawasan pelaksanaan kampanye di medsos oleh Bawaslu yang selama pengalaman Pemilu sebelumnya terbilang rawan, karena tidak memiliki batasan-batasan dalam aturannya.
"Seharusnya ada batasan. PKPU yang harus mengatasi. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," ujar Bagja.
Sebagai contoh, Bagja menyebutkan dampak kampanye Pemilu Serentak 2019 yang cenderung memecah belah masyarakat karena kerap berbau penyerangan pribadi dan SARA.
"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati Covid-19, kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan," singgungnya.
Maka dari itu, Bawaslu RI mendorong KPU untuk membuat batasan-batasan kampanye pemilu di medsos di dalam PKPU tentang kampanye.
"Berarti khusus (mengatur kampanye di medsos). Atau dimasukkan dalam PKPU kampanye, nanti ada khusus tentang kampanye di medsos," harapnya.
"Supaya bisa lebih terkendali, sehingga juga ada tindak pidana bisa kita lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," demikian Bagja.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi. Salah satu yang kerap disampaikan yakni pengawasan penggunaan akun media sosial untuk kampanye Pemilu 2024.
"Untuk itu kami terus melakukan pengawasan kampanye baik yang dilakukan langsung maupun di media sosial," katanya.
Menurutnya, kampanye hanya bisa dilakukan oleh peserta politik terdiri atas partai politik maupun calon perseorangan dalam hal ini legislatif atau kepala daerah.
"Kita berharap seluruh pihak dapat menaati aturan kampanye sehingga upaya menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas dapat terwujud," harap dia.
Ditambahkan, sebagai pengawasan dalam Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel memastikan dan mengawasi unggahan peserta pemilu atau calon anggota legislatif yang bernada provokasi, berita bohong maupun kampanye hitam.
"Jika ada unggahan kampanye hitam terlebih yang menyerang Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) bisa langsung dilaporkan agar Bawaslu beri sanksi," tegasnya.
Meski kampanye melalui media sosial diperbolehkan, ia berharap konten-konten kampanye tetap menjunjung tinggi etika. "Serta lebih mengedepankan rasa saling menghormati dengan menghindari kampanye hitam dan fitnah," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengakui bahwa hingga kini belum ada PKPU yang baru mengatur soal kampanye. Namun, tetap melakukan antisipasi.
"Kan masih tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sedangkan PKPU terbaru soal kampanye belum ada, tapi antipasi kampanye lapangan dan medsos kita akan lakukan," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Oleh sebab itu, KPU Sulsel mengajak masyarakat turut mengawasi kampanye di media sosial sejak masa kampanye terbuka 2024 mendatang.
"Peran masyarakat dan juga media penting. Sehingga harapan pemilu aman, damai, dan berkualitas dapat terwujud. Baik kampanye capres-cawapres, anggota DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD tingkat kota," tuturnya. (Yadi)