MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan, Laode Arumahi mengatakan jika pihaknya paling pertama melakukan proses penangan dugaan pelanggaran administrasi video call yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Kasus ini menarik, karena hampir semua terjadi di Provinsi tapi Sulawesi selatan pertama kali proses, dan banyak provinsi lain mengambil endingnya Bawaslu Sulsel," kata ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat melakukan Podcast di kantor Harian Rakyat Sulsel, Selasa (4/10/2022).
Dimana KPU Selayar melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan klarifikasi dengan video call terhadap dua orang kader partai politik yang namanya ganda, atas nama Sukirman Noer yang namanya tercatat di partai NasDem dan PDI Perjuangan. Dan Armayana tercatat di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ganda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sesuai dengan tata kerja Bawaslu dengan memberikan teguran lisa itu untuk melakukan perbaikan tapi tidak dijalankan oleh KPU, jadi dijadikan temuan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi," ujarnya.
Dirinya menyebutkan Bawaslu Selayar selalu pelapor sehingga pihaknya di Bawaslu Sulsel melakukan proses selama 14 hari kerja dan selesai pada 10 hari kerja, walau sebelumnya Bawaslu Sulsel meminta kepada KPU Selayar menghadirkan saksi tapi tidak ada.
"Jadi kita berikan teguran tertulis dan dalam putusan tersebut untuk tidak mengulangi lagi," jelasnya. (A)